News, Artikel & Promosi

Aturan PPnBM Baru (Makin Rendah Emisi, Makin Rendah PPnBM)

Aturan PPnBM Baru
Makin Rendah Emisi, Makin Rendah PPnBM
Aturan lama tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yakni Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang hal serupa dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 yang mengatur berbagai revisinya sudah bertahun-tahun jadi penentu jenis mobil mana yang dijual dan diproduksi di Indonesia.

Dilansir CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210913085054-384-693317/ppnbm-emisi-berlaku-16-oktober-rombak-pajak-mobil-baru Pada aturan lama PPnBM ditentukan berdasarkan jenis sedan atau nonsedan, kapasitas mesin, dan sistem gerak. Salah satu yang dirugikan karena penerapan ini adalah kendaraan kategori sedan yang PPnBM-nya 30-125 persen, sementara MPV, SUV, city car beban PPnBM-nya paling rendah 10 persen.

Diundangkannya aturan PPnBM yang baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang kendaraan kena PPnBM akan mengubah lanskap otomotif di Indonesia. Beleid ini diundangkan pada 16 Oktober 2019 dan diputuskan berlaku dua tahun kemudian, yakni 16 Oktober 2021. 

Pada aturan baru tersebut, besar pajak mobil PPnBM yang dibayar ke pemerintah, menitikberatkan pada emisi gas buang kendaraan bermotor, lebih longgar soal kapasitas mesin, tak ada penggolongan sedan atau nonsedan, serta mengatur tentang Low Cost Green Car (LCGC) kena PPnBM 3 persen, flexy engine, dan mobil-mobil elektrifikasi seperti hybrid, mobil listrik murni, fuel cell.

Pemerintah kemudian merevisi aturan ini dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2021 dan diundangkan pada 2 Juli 2021 dengan mengubah tarif PPnBM khusus kendaraan plug-in hybrid, fuel cell, hingga murni listrik dan akan berlaku pada 16 Oktober.

Menurut PP 73/2019, penentuan besar PPnBM tergantung kapasitas mesin (dikelompokkan menjadi di bawah 3.000 cc, 3.000 - 4.000 cc, dan di atas 4.000 cc), gas buang atau konsumsi bahan bakar, dan teknologi alternatif berupa elektrifikasi atau flexy engine.

Aturan ini tak lagi mengenal kata sedan station wagon yang selama ini terdiskriminasi dibanding jenis bodi mobil lain karena tarif PPnBM-nya lebih besar. Selain itu di aturan ini juga mengenakan PPnBM sebesar 3 persen untuk produk low cost green car (LCGC) dengan catatan wajib di atas 23 km per liter, sebelumnya LCGC selalu gratis PPnBM.

Perubahan PPnBM ini bakal mengubah harga jual produk di pasaran, ada yang lebih rendah namun ada pula yang bakal jadi mahal.
 

PPnBM Mesin Konvensional
Semua jenis mobil yang mesinnya di bawah 3.000 cc kena PPnBM atau bisa disebut sebagai pajak emisi sebesar 15 persen jika tingkat efisiensinya 15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.

Apabila mobil jenis ini ternyata efisiensinya ada di rentang 11,5-15,5 km per liter atau CO2 150-200 gram per km, maka dikenakan pajak emisi 20 persen.

Sementara bila tingkat efisiensinya 9,3-11,5 km per liter atau CO2 200-250 gram per liter, dikenakan tarif pajak emisi 25 persen. Selanjutnya pajak 40 persen untuk di bawah 9,3 km per liter atau CO2 lebih dari 250 gram per km.

Khusus buat mobil-mobil bermesin 3.000 cc - 4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen. Sedangkan mobil di atas 4.000 cc disembur tarif PPnBM 95 persen.

PPnBM mobil listrik
Berdasarkan PP 74/2021, dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil full hybrid bermesin maksimal 3.000 cc naik dari 13 1/3 persen menjadi 40 persen dari harga jual. 

Aturan itu berlaku untuk mobil maksimal 3.000 cc dengan efisiensi lebih dari 23 kilometer per liter atau CO2 kurang dari 100 gram per km.

Revisi juga meliputi dasar pengenaan PPnBM sebesar 15 persen untuk mobil full hybrid maksimal 3.000 cc dari 33 1/3 persen menjadi 46 2/3 persen dari harga jual. Kriteria itu berlaku untuk mesin maksimal 3.000 cc dengan efisiensi 18,4-23 km per liter atau CO2 mulai dari 100 gram hingga 125 gram per km.

Aturan ini juga menetapkan dasar pengenaan pajak 0 persen dari harga jual mobil murni listrik dan fuel cell. Tadinya, ada tambahan syarat berupa konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km.

Pada intinya, melalui PP Nomor 73 tahun 2019 dan 74 tahun 2021 akan memengaruhi PPnBM mobil baru. Mobil yang emisinya rendah maka beban PPnBM-nya juga rendah.

Dikutip dari laman resmi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tadinya pemberlakuan pajak berbasis emisi ini akan dimulai pada 16 Oktober 2021. Namun ternyata, Pemerintah lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021 masih memberlakukan PPnBM Ditanggung Pemerintah (DPT) berupa insentif 100 persen, yang akan berakhir pada 31 Desember 2021. Sehingga jadwal rencana pemberlakuan pajak karbon tersebut diundur sampai tahun 2022 mendatang.

https://www.gaikindo.or.id/bagaimana-dampak-pajak-berbasis-emisi-bagi-industri-otomotif/

Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara mengatakan, industri otomotif sudah siap dengan penerapan pajak berbasis emisi ini. Bahkan menurutnya, pelaku industri sudah mengetahui adanya regulasi baru tersebut, dan telah menyusun strategi masing-masing. Jika produsen mobil ingin produknya mendapatkan pajak yang murah, maka mereka harus membuat yang rendah emisi. 

Kukuh menambahkan, penerapan pajak berbasis emisi ini merupakan rencana Pemerintah untuk menstimulus industri otomotif. “Kami dukung apa pun kebijakan pemerintah, karena cukup fair dengan peralihan dari skema pajak lama yang berdasar bentuk kendaraan dan ukuran engine, beralih berdasar emisi, tentunya ada plus minusnya,” kata Kukuh. 

“Jadi tiga poin yang diharapkan Pemerintah adalah, pertama pendapatan Pemerintah tetap naik, kedua emisi ditekan turun, ketiga industrinya tetap tumbuh,” katanya.

Bagi konsumen, rentang waktu dua bulan ini merupakan kesempatan untuk mendapatkan harga mobil Suzuki terbaik karena rumornya setelah berakhirnya PMK Nomor 20 Tahun 2021 berupa insentif PPnBM 100 persen, tarif PPN kabarnya akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Sehingga dapat dipastikan harga semua mobil akan terkerek naik antara 10-15 persen.
 

Tabel Harga OTR Suzuki PPnBM Oktober 2021
Harga Ertiga PPnBM 2021

TipeHarga (Rp)
All New Ertiga GA M/T216,215,000
All New Ertiga GL M/T235,306,375
All New Ertiga GL A/T245,108,625
All New Ertiga GX M/T248,600,375
All New Ertiga GX A/T258,955,625
All New Ertiga Suzuki Sport M/T270,202,750
All New Ertiga Suzuki Sport A/T280,508,250

 

Harga XL7 PPnBM 2021

TipeHarga (Rp)
XL7 Zeta M/T240,642,118
XL7 Zeta A/T250,360,368
XL7 Beta M/T256,037,118
XL7 Beta A/T265,839,368
XL7 Alpha M/T267,037,118
XL7 Alpha A/T276,839,368

Lainnya

...
Suzuki Ignis Mobil Anak Muda Sporty Dan Stylish
UMC NEWS I Suzuki Ignis tampil atraktif dan dinamis, selaras dengan selera generasi muda milenial. Beda dengan tampilan sub compact hatchback di kelasnya, Suzuki Indonesia menghadirkan Ignis dalam dua...

Selengkapnya

...
Mobil Hybrid Suzuki Pilihan Indonesia
UMC NEWS I Sejak diperkenalkan pertengahan tahun 2022, antusiasme masyarakat Indonesia pada produk mobil Suzuki hybrid buatan Suzuki Indonesia terus meningkat. Diawali oleh Suzuki Ertiga Hybrid yang d...

Selengkapnya

...
Kenapa harus Suzuki Carry?
UMC NEWS I Dari data yang dirilis GAIKINDO, sepanjang Januari-Maret 2024, Suzuki Carry terjual sebanyak 8.046 unit, meraup 31,56 persen penjualan pick up dengan GVW (Gross Vehicle Weight) di bawah 5 t...

Selengkapnya

||